nasional

Butuh 200 Ribu Lebih PPK PPS untuk Pemilu 2024, KPU Buka Seleksi

Jumat, 18 November 2022 | 10:02 WIB


ĶONTEKS.CO.ID – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Parsadaan Harahap mengungkapkan lembaganya membutuhkan kurang lebih 287.000 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024.





"PPK di setiap kecamatan dibutuhkan 5 orang, sementara PPS di setiap desa atau kelurahan sebanyak 3 orang. Jadi, Total PPK yang akan direkrut sebanyak 36.330 orang. Sedangkan PPS yang akan direkrut sebanyak 251.295 orang," papar Parsadaan di gedung KPU RI, Kamis 17 November 2022 malam.





Untuk memenuhi itu, KPU RI telah memerintahkan KPU Provinsi hingga Kabupaten, Kota untuk segata membuka pendaftaran calon PPK dan PPS secara serentak.





"Proses seleksi akan dilakukan mulai tanggal 20 November 2022 sampai tanggal 16 Desember 2022 terkait pembentukan jajaran kita di tingkat kecamatan atau yang dikenal dengan PPK," ujarnya.





Sedangkan untuk proses seleksi PPS, akan dilakukan setelah seleksi PPK selesai, yaitu pada tanggal 18 Desember 2022 hingga 16 Januari 2023.





Para peserta yang akan ikut dalam seleksi PPK maupun PPS harus menyiapkan dokumen-dokumen persyaratan yang diserahkan saat mendaftar ke KPU RI.





Dokumen tersebut, antara lain fotocopy e-KTP, foto copy ijazah sesuai dengan pendidikan terakhir, dengan minimal pendidikan SMA atau sederajat yang dilegalisir. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan RS, Puskesmas atau klinik.


Halaman:

Tags

Terkini