KONTEKS.CO.ID - Keputusan praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, telah mencabut status tersangka dari Ricard Lee terkait kasus pencemaran nama baik dan akses ilegal.
Richard Lee didampingi oleh kuasa hukumnya, Reino Romein menyampaikan hasil putusan tersebut yang menyebutkan bahwa status tersangka Ricard Lee tidak sah.
“Pada tanggal 14 November melalui Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, klien kami mengajukan praperadilan terhadap perkara pencemaran nama baik dan ilegal akses,” kata Reino Romein saat konferensi pers di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Rabu, 16 November 2022.
"Berdasarkan praperadilan itu menetapkan bahwa terhadap penetapan tersangka dinyatakan tidak sah secara hukum dan barang bukti yang ditahan tidak sah dan putusan itu sudah inkrah,” sambungnya.
Keputusan tersebut tentunya menjadi angin segar bagi Richard Lee yang selama dua tahun menghadapi kasus tersebut.
Meski kini dirinya telah bersih dari status tersangka, namun Richard Lee mengatakan bahwa dirinya cukup malu setelah sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus.
"Kalian kebayang enggak, dua tahun saya seperti ini, bermasalah kanan kiri. Saya berterima kasih yang sudah kasih support, tapi tetap saya dibilang tersangka dua kasus, malu saya,“ ungkap Richard Lee.