KONTEKS.CO.ID - Testimoni Ismail Bolong soal setoran ke Petinggi Polri tepatnya Kabareskrim dibenarkan Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan melalui kuasa hukumnya Henry Yosodiningrat.
Menurut Henry, video testimoni Ismail Bolong dibuat setelah Ismail Bolong memberikan keterangan dalam Berita Acara Interogasi yang ditandatangani.
Tanda tangan itu, kata Henry, dilakukan secara sadar tanpa paksaan. Setelah Berita Acara diteken, video testimoni dibuat untuk menguatkan karena melibatkan perwira tinggi Polri dan anggota lainnya.
“Dalam proses penyelidikan Biro Paminal Divisi Propam Polri, video testimoni tidak hanya dilakukan terhadap Ismail Bolong saja, tetapi diperlakukan sama juga terhadap beberapa perwira atau anggota lainnya di Polda Kaltim yang terlibat setelah memberikan keterangan dalam Berita Acara Interogasi yang telah ditandatangani,” kata Henry di PN Jaksel, Kamis 10 November 2022.
Henry mengatakan Hendra tidak pernah menekan dan memaksa Ismail Bolong memberikan testimoni dalam video tentang uang setoran dari penambangan batubara ilegal di Kalimantan Timur kepada jenderal polisi dan sejumlah perwira petinggi Mabes Polri.
Diketahui, kasus Ismail Bolong sebenarnya sudah ditangani oleh Propam Polri dan Bareksrim Polri.
Kadiv Propam Polri saat itu masih Ferdy Sambo telah mengirim surat ke Kapolri dengan nomor: R/1253/IV/WAS.2.4./2022/DIVPROPAM tanggal 7 April 2022.