Kasus ini terjadi pada periode 2009-2012 dimana Pertamina Patra Niaga melakukan perjanjian jual BBM non-tunai dengan PT AKT, yang ditandatangani oleh Direktur Pemasaran PT PPN dengan Direktur PT AKT. ***
Kasus ini terjadi pada periode 2009-2012 dimana Pertamina Patra Niaga melakukan perjanjian jual BBM non-tunai dengan PT AKT, yang ditandatangani oleh Direktur Pemasaran PT PPN dengan Direktur PT AKT. ***