nasional

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Impor Garam

Selasa, 8 November 2022 | 03:48 WIB



Tersangka SW alias ST selain disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juga disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a, b dan Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.





Kejagung sebelumnya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Tiga tersangka diantaranya pejabat aktif di Kementerian Perindustrian.





Ketiganya yakni MK selaku Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil, FJ selaku Direktur Industri Kimia Hulu dan YA selaku Kasubdit Industri Kimia Hulu. Satu tersangka lagi dari swasta yakni FTT selaku Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI).***


Halaman:

Tags

Terkini