nasional

Terapkan ETLE, Kompolnas Harap Polantas Tak Lagi Lakukan Pungli

Minggu, 6 November 2022 | 03:25 WIB
Berikut pelanggaran lalu lintas yang bisa diterapkan tilang manual (Dok Istimewa)


KONTEKS.CO.ID - Instruksi Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo tentang penerapan tilang elektronik atau ETLE dan melarang polantas menggelar tilang manual diharapkan mencegah pungutan liar (pungli).





"Kompolnas mendukung dan memang harus sudah segera ditindaklanjuti pelanggaran lalu lintas ditilang menggunakan ETLE,” kata anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Pudji Hartanto dikutip dari keterangan persnya, Sabtu 5 November 2022.





Instruksi Kapolri itu merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran pimpinan polri dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota di Istana Merdeka, pada Jumat (14/10).





Instruksi kapolri tersebut tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5/2022 tanggal 18 Oktober 2022 yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi atas nama kapolri.





Terkait dengan instruksi penerapan ETLE tersebut, menurut Pudji perlu adanya sosialisasi secara berkelanjutan kepada masyarakat serta pelatihan khusus bagi anggota polantas tentang penggunaannya.





"Perlu juga secara simultan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat. Begitu pula anggota polantasnya harus sudah betul-betul menguasai dalam menggunakan peralatan tersebut baik yang status maupun bergerak sehingga nantinya tidak merugikan masyarakat,” terangnya.





Sosialisasi dan pelatihan ini lanjut Pudji diperlukan, sesuai dengan arahan Presiden Jokowi, bahwa Polri harus melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat. Begitu pula dengan polantas harus mengutamakan pelayanan, pembinaan, pendidikan lalu lintas.


Halaman:

Tags

Terkini