KONTEKS.CO.ID - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mewajibkan setiap Polsek, Polres, dan Polda memiliki akun media sosial yang terverifikasi alias bercentang biru.
Nantinya, seluruh kapolsek, kapolres dan kapolda akan diberikan pelatihan terkait akun media sosial bercentang biru itu.
Pelatihan akan dilakukan secara berjenjang dan periodik hingga tiap unit kerja terampil mengoptimalkan media sosial bercentang biru masing-masing.
Dengan begitu, masyarakat tidak perlu lagi mendatangi polsek, polres, atau polda jika ada permasalahan yang hendak diadukan.
Cukup mention akun medsos polsek, polres, dan polda di wilayahnya dan pengadian harus segera direspons dengan cepat.
Kepala Divisi TIK Mabes Polri, Irjen Slamet Uliandi menegaskan, akan ada sanksi jika pengaduan masyarakat tersebut ditangani dengan lambam.
"Jika ada yang slow respons atas laporan masyarakat, itu nanti (bakal) jadi kasus," tegas Slamet Uliandi yang juga menjabat Kepala Posko Presisi kepada Konteks.co.id, Jumat 28 Oktober 2022.