KONTEKS.CO.ID - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengapresiasi pernyataan Ketua KPK RI Firli Bahuri kemarin (27 Oktober 2022) yang menyatakan akan membuka kembali kasus tindak pidana korupsi yang dikenal dengan istilah Kardus Durian.
Wakil Sekretaris Jenderal PBNU, Imron Rosyadi Hamid mengatakan, kasus ‘Kardus Durian’ yang diduga menyeret nama Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau sering disapa Cak Imin, memang perlu mendapatkan apresiasi.
“PBNU mempersilahkan dan siap mengawal KPK untuk memeriksa kembali kasus-kasus lama yang menjadi perhatian publik karena korupsi merupakan ekstra ordinary crime yang merugikan rakyat,” kata Imron Rosyadi Hamid saat dihubungi, Jumat, 28 Oktober 2022.
Imron menjelaskan, KPK tidak boleh tebang pilih dalam memeriksa kasus kasus lama yang menjadi perhatian publik, karena apa yang dilakukan KPK terhadap kasus Tanah Bumbu yang menjerat Mardani H Maming jauh lebih dulu terjadi (2011) daripada kasus Kardus Durian (2014).
“Sehingga tidak ada alasan bagi KPK untuk memberikan perlakuan berbeda,” katanya.
Imron menambahkan, PBNU akan selalu memberikan dukungan kepada semua penegak hukum.
“Termasuk KPK dalam rangka memberantas dan melakukan pencegahan terhadap kejahatan korupsi,” ujarnya.