nasional

MAKI: KPK Harusnya Jemput Paksa Lukas Enembe

Senin, 24 Oktober 2022 | 17:59 WIB
Gubernur Papua Lukas Enembe


KONTEKS.CO.ID - Gubernur Papua Lukas Enembe yang telah ditetapkan tersangka kasus dugaan gratifikasi harusnya dijemput paksa. Langkah KPK yang akan mendatangi Lukas Enembe untuk memeriksa kesehatannya dinilai keliru.





"Mestinya menurut saya itu setelah panggilan pertama mangkir, segera dipanggil kedua, dan kalau tidak datang itu menjemput paksa (Lukas Enembe)," kata Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, Senin 24 Oktober 2022.





Boyamin meyakini upaya jemput paksa Lukas Enembe tidak melanggar adanya aturan hukum. Sebab dua panggilan secara patut telah dilakukan.





Alasan sakit, kata Boyamin, bukan alasan untuk tidak melakukan penjemputan paksa. Jika memang benar Lukas Enembe sakit, KPK bisa melakukan pembantaran.





"Kalau toh dalil sakit itu ya dibawa ke rumah sakit untuk dibantarkan mestinya begitu," ujar Boyamin.





Rencana KPK mengirimkan tim medis independen untuk memeriksa kesehatan Gubernur Papua Lukas Enembe disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri. Tujuannya untuk membantu memulihkan kesehatan Lukas Enembe.





"Kita akan visitasi untuk mengatahui kesehatan tersangka LE (Lukas Enembe) guna membantu pemulihan kesehatan dan pengobatan tersangka LE," kata Ketua KPK Firli Bahuri pekan lalu.


Halaman:

Tags

Terkini