nasional

Satgas Pangan Polri Bergerak Pantau Peredaran Obat Sirop Berbahan Kimia Berbahaya

Jumat, 21 Oktober 2022 | 13:17 WIB
Kemenkes larang penggunaan obat sirup guna mencegah bertambahnya pasien penyakit gagal ginjal akut pada anak. Foto: Ist


KONTEKS.CO.ID - Pemerintah melarang  peredaran sementara obat sirop mengandung bahan kimia yang menyebabkan gangguan ginjal akut pada anak.





Merespon larangan tersebut, Satgas Pangan Polri telah bergerak melakukan pemantauan. Bahkan Satgas Pangan Polri siap membantu kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) menarik obat sirop dari peredaran.





"Polri siap membantu kementerian terkait di pusat dan daerah," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat 21 Oktober 2022.





Satgas Pangan Polri telah menginformasikan kepada kepala satuan wilayah (kasatwil) untuk membantu Pemerintah melakukan pemantauan terhadap peredaran obat sirop di wilayah.





Diketahui, Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), melarang sementara peredaran obat sirop untuk anak-anak menyusul munculnya kasus gangguan ginjal akut pada anak.





Pemerintah tidak melarang penggunaan paracetamol, tetapi melarang penggunaan produk obat berbentuk sirop yang mengandung zat kimia berbahaya, salah satunya ialah etilen glikol (EG).





Kementerian Kesehatan menerbitkan instruksi perihal kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut pada anak.


Tags

Terkini