nasional

Berstatus Justice Collaborator, Bharada E Dapat Pengawalan LPSK

Selasa, 18 Oktober 2022 | 09:21 WIB


KONTEKS.CO.ID - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, terdakwa perkara dugaan tindak pembunuhan Brigadir J akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.





Berstatus Justice Collaborator atau saksi pelaku, Bharada E mendapat pengawalan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).





Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi membenarkan pengawalan yang dilakukan terhadap Bharada E merupakan SOP bagi perlindungan saksi mengingat Bharada E berstatus justice collaborator atau saksi pelaku.





"Iya (pengawalan) SOP untuk JC," kata Edwin kepada media, Selasa 18 Oktober 2022.





Diketahui, rosesi penjemputan Bharada E dari Rumah Tanahan (Rutan) Bareskrim Polri dimulai pukul 07.50 WIB, saat mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tiba di lobby Gedung Bareskrim Polri.





Sebelum mobil tahanan tiba, anggota LPSK telah lebih dulu berada di lobby Gedung Bareskrim depan pintu masuk menuju Rutan Bareskrim, sekitar pukul 07.48 WIB.





Sebanyak empat orang anggota LPSK terlihat mondar-mandir menunggu di parkiran lobi Gedung Bareskrimm


Halaman:

Tags

Terkini