nasional

Cari Tersangka, Dua Pejabat Kemenperin Dicecar Soal Korupsi Impor Garam

Jumat, 14 Oktober 2022 | 12:28 WIB
Kapuspenkum Ketut Sumedana (Dok. Puspenkum)


KONTEKS.CO.ID - Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung memeriksa dua pejabat Kementerian Perindustrian (Kemenperin) korupsi impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.





Dua pejabat Kemenperin yang diperiksa kasus korupsi impor garam industri adalah FJ selaku Direktur Industri Kimia Hulu Kemenperin.





"Saksi lain adalah YA selaku Kasubdit Industri Kimia Hulu Kemenperin. Para saksi diperiksa dugaan korupsi impor garam," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Jumat 14 Oktober 2022.





Ketut mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dugaan korupsi impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.





Diketahui, pada pekan lalu, penyidik Kejagung telah mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.





Selain Susi Pudjiastuti, Penyidik telah memeriksa sejumlah pejabat di Kementerian Koordinator Perekonomian, Kemenperin, Kemendag dan KKP.





Konstruksi kasus ini bermula pada tahun 2018 terdapat 21 perusahaan importir garam yang mendapat kuota persetujuan impor garam industri sebanyak 3.770.346 ton atau dengan nilai Rp 2,05 triliun tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia sehingga mengakibatkan garam industri melimpah.


Halaman:

Tags

Terkini