nasional

Kejagung Periksa Pegawai KKP Dugaan Korupsi Impor Garam Industri

Rabu, 12 Oktober 2022 | 15:39 WIB
Kapuspenkum Ketut Sumedana (Dok. Puspenkum)



Konstruksi kasus ini bermula pada tahun 2018 terdapat 21 perusahaan importir garam yang mendapat kuota persetujuan impor garam industri sebanyak 3.770.346 ton atau dengan nilai Rp 2,05 triliun tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia sehingga mengakibatkan garam industri melimpah.





"Para importir kemudian mengalihkan secara melawan hukum peruntukan garam industri menjadi garam konsumsi dengan perbandingan harga yang cukup tinggi sehingga mengakibatkan kerugian bagi petani garam lokal dan kerugian perekenomian negara," terang Ketut.





Fakta terbaru yang dimiliki penyidik, Kemenperin diduga telah mengabaikan rekomendasi KKP soal kuota impor garam industri tersebut.


Halaman:

Tags

Terkini