KONTEKS.CO.ID - Nama Bambang Tri Mulyono kembali mencuat usai melayangkan gugatan ijazah palsu Presiden Jokowi saat Pilpres 2019-2024 ke Pengadilan Jakarta Pusat.
Gugatan Bambang Tri Mulyono soal ijazah palsu Presiden Jokowi itu sudah terdaftar di Pengadilan Jakarta Pusat dengan nomor perkara:592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Bambang Tri Mulyono mengatakan gugatannya ini demi bangsa Indonesia bukan kepentingan pribadi. Sebab, menurutnya, saat ini Indonesia dalam keadaan berbahaya di bawah kepemimpinan Jokowi.
Soal isu ijazah palsu Presiden Jokowi yang digugat Bambang Tri Mulyono itu telah dibantah pihak UGM.
Siapakah Bambang Tri Mulyono? Bambang Tri Mulyono ternyata penulis buku Jokowi Undercover. Polisi menetapkannya tersangka dan dihukum bersalah dengan kurungan penjara selama 3 tahun pada 29 Mei 2017.
Dia dijerat karena membuat buku Jokowi Undercover, yang dianggap berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Bambang Tri saat itu didakwa melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap Penguasa. Dia kemudian bebas pada 2019 lalu.