nasional

Perbedaan 4 Mazhab dalam Menjalankan Hukum dan Mengamalkan Ajaran Islam

Minggu, 10 Maret 2024 | 05:00 WIB
Perbedaan 4 mahzab dalam Islam (Dok Pixabay


KONTEKS.CO.ID - Umat Muslim menjadikan 4 mazhab sebagai rujukan dalam menjalankan hukum-hukum Islam dan mengamalkan ajaran Islam, khususnya hal-hal yang berkaitan dengan fiqh. Mereka adalah mazhab Maliki, Syafi’i, Hambali, dan Hanafi.





Masing-masing di antara mereka, memiliki pendapat yang berbeda dalam memberikan atau menjatuhkan hukum terhadap suatu perkara.


Ada banyak faktor yang menjadi penyebab perbedaan mereka dalam berpendapat, di antaranya adalah perbedaan tempat dan kondisi serta situasi yang dialami sangatlah berbeda. Serta setiap di antara mereka memeiliki ciri khas dalam menetapkan hukum pada suatu perkara.





1. Mazhab Maliki





Pemikiran Imam Maliki tertuang dalam kitabnya yang berjudul al-Muqaththa’. Mengutip buku Hukum Islam dalam Sistem Hukum di Indonesia oleh Dr. Achmad Irwan Hamzani, kitab tersebut tak hanya mengandung hadits-hadits, tetapi juga pemikiran fikih Imam Maliki dan metode istinbatnya.





Selain merujuk pada Al-Quran dan sunnah, mazhab Maliki juga merujuk pada ijma’ sahabat dan tradisi penduduk Madinah dalam menentukan hukum fiqh. Kedudukannya dinilai sama, bahkan terkadang dianggap lebih tinggi dari hadits.





Terdapat sekitar 25 persen umat Muslim di seluruh dunia yang menganut mazhab Maliki. Sebagian besar berasal dari negara-negara Afrika Barat dan Utara.





2. Mazhab Syafi’i





Prinsip dasar mazhab Syafi’i dapat dilihat dalam kitab ushul fiqh al-Risalah.Al-Quran adalah sumber hukum pertama yang digunakan Imam Syafi’i dalam menetapkan hukum Islam. Jika tidak ditemukan, ia akan melihat sunnah Nabi Muhammad SAW.





Jika jawabannya tidak ditemukan juga, ijma’ sahabat dijadikan sumber rujukan berikutnya. Ijma’ yang diterima Imam Syafi’i sebagai landasan hukum hanya ijma’ sahabat, bukan ijma’ yang didasarkan pada kesepakatan seluruh mujtahid pada masa tertentu.

Halaman:

Tags

Terkini