nasional

Jalur Afirmasi dan Kriteria PPDB

Sabtu, 4 November 2023 | 11:41 WIB
Jalur afirmasi dan kriteria PPDB. (vecstock/freepik)



Jalur Afirmasi Prioritas I





1. Anak asuh panti, tercantum dalam Kartu Keluarga Panti Asuhan.





2. Penyandang disabilitas dengan surat keterangan dari pihak yang berkompeten.





3. Anak tenaga kesehatan yang meninggal dalam penanganan Covid-19 di wilayah DKI Jakarta yang dibuktikan dengan surat dari kepala dinas kesehatan.





4. Anak penerima Kartu Jakarta Pintar Plus, sekaligus program Indonesia Pintar, kecuali jenjang SD.





Jalur Afirmasi Prioritas II





1. Pemegang aktif Kartu Jakarta Pintar Plus.





2. Anak yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Dinas Sosial untuk jenjang SMP.





3. Anak dari pengemudi Transjakarta yang mengemudikan bus kecil dan direkomendasikan Dinas Perhubungan untuk jenjang SMP.

Halaman:

Tags

Terkini