nasional

Pengertian Hukum: Unsur dan Jenis-Jenisnya

Minggu, 27 Agustus 2023 | 07:44 WIB
Pengertian Hukum. (freepik)




d. Hukum berdasarkan waktunya terbagi menjadi Ius Constitutum, Ius Constituendum, Lex naturalis/ Hukum Alam.





e. Hukum berdasarkan isinya terbagi menjadi beberapa, yaitu ada Hukum Publik, Hukum Antar waktu dan Hukum Private.


Hukum Publik sendiri terbagi menjadi Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Pidana dan Hukum Acara.


Sedangkan Hukum Privat terbagi menjadi Hukum Pribadi, Hukum Keluarga, Hukum Kekayaan, dan Hukum Waris.





f. Hukum berdasarkan pribadi terbagi menjadi Hukum satu golongan, Hukum semua golongan dan Hukum Antar golongan.





g. Hukum berdasarkan wujudnya ada Hukum Obyektif dan Hukum Subyektif.





h. Hukum berdasarkan sifatnya ada Hukum yang bersifat memaksa dan Hukum yang bersifat mengatur.***


Halaman:

Tags

Terkini