nasional

Jadi Tersangka, KPK Imbau Hakim Agung Sudrajad Dimyati Kooperatif

Jumat, 23 September 2022 | 09:16 WIB
Hakim Agung Sudrajad Dimyati


KONTEKS.CO.ID - Hakim Agung Sudrajad Dimyati diimbau kooperatif usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).





Selain Sudrajad Dimyati, KPK menetapkan sembilan orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Elly Tri Pangestu; PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA Redi dan Albasri; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.





"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Jumat (23/9) dini hari.





Para tersangka langsung ditahan penyidik mulai hari ini hingga 12 Oktober 2022.





"Tim penyidik menahan para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022," ucap Firli.





Elly dan Desy ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih KPK; Muhajir, Yosep, dan Eko ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat; dan Albasri ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.





Sementara Sudrajat Dimyati belum dilakukan penahanan dan akan segera dilakukan pemanggilan.


Halaman:

Tags

Terkini