nasional

SETARA Institute Tolak Keras Keppres Nomor 17 tahun 2022

Rabu, 21 September 2022 | 23:55 WIB
Hendardi


KONTEKS.CO.ID - SETARA Institute menolak keras Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM (PPHAM) Berat Masa Lalu yang telah diteken Presiden Jokowi.





Tim PPHAM dipimpin Makarim Wibisono beranggotakan Ifdhal Kasim, Suparman Marzuki, Apolo Safanpo, Mustafa Abubakar, Harkristuti Harkrisnowo, As’ad Said Ali, Kiki Syahnakri, Zainal Arifin Mochtar, Akhmad Muzakki, Komaruddin Hidayat, dan Rahayu.





"SETARA Institute menolak keras kehadiran Keppres dimaksud karena menjadi bagian dari pembakuan impunitas atas berbagai pelanggaran HAM, mengubur kebenaran peristiwa dan memutihkan sejumlah pelaku yang diduga aktor pelanggaran HAM berat," kata Ketua SETARA Institute Hendardi dalam rilisnya, Rabu (21/9).





Hendardi mengatakan, Keppres ini bukanlah cara Jokowi mengambil tanggung jawab konstitusional dan kewajiban negara menuntaskan pelanggaran HAM masa lalu tetapi berpura-pura bertanggung jawab atas pelanggaran HAM masa lalu.





Keppres ini adalah pemutihan kolektif berbagai kasus pelanggaran HAM masa lalu sekaligus instrumen pembungkaman yang ditujukan untuk menghambat aspirasi korban dan publik dengan janji-janji rehabilitasi fisik, bantuan sosial, jaminan kesehatan, beasiswa atau rekomendasi lain untuk kepentingan korban dan keluarganya.





Lebih jauh, kata Hendardi, desain Keppres ini bukanlah cara yang diajarkan dalam disiplin hukum hak asasi manusia atau praktik internasional terkait keadilan transisi (transitional justice) atas pelanggaran HAM masa lalu, karena syarat utama penyelesaian non yudisial haruslah didahului dengan upaya pengungkapan kebenaran, verifikasi visibilitas penyelesaian secara hukum, dan dengan kerja yang tidak terburu-buru.





"Hal ini dipastikan tidak akan mungkin terjadi dan tidak mungkin bisa dilakukan oleh Tim bentukan Jokowi ini," kata Hendardi.


Halaman:

Tags

Terkini