nasional

Nasdem Minta Mendagri Cabut SE Soal Kewenangan PJ Memutasi PNS

Rabu, 21 September 2022 | 12:29 WIB



SE Mendagri ini secara khusus mengatur dua hal pokok. Pertama, Mendagri memberikan izin kepada Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah untuk menjatuhkan sanksi atau hukuman disiplin bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang tersangkut korupsi dan pelanggaran disiplin berat.





Kedua, Mendagri memberikan izin kepada Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah yang akan melepas dan menerima ASN yang mengusulkan pindah status kepegawaian antar daerah (mutasi antar daerah) dan antar instansi (mutasi antar instansi).


Halaman:

Tags

Terkini