Laporan korban teregister dengan nomor LP/B/2912/VO/2022/SPKT/POLDA METRO Jaya dan ditangani oleh jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kasus tersebut berawal pada Januari 2021. Saat itu, korban diajak temannya ke sebuah apartemen di daerah Jakarta Barat.
“Tapi setelah sampai, anak ini tidak bisa pulang karena diharuskan bekerja. Diimingi-imingi cantik dikasih uang. Tapi pekerjaan yang diberikan itu dia dijual ke pria hidung belang,” ungkap Muhammad Zakir di Polda Metro Jaya, pada Kamis 15 September 2022.
Tidak hanya dijadikan PSK, oleh EMT korban juga mengalami kekerasan non fisik. Dia dipaksa untuk mendapatkan penghasilan Rp1 juta sehari.
“Kekerasan secara non fisik ada. Misalnya, penekanan itu, kau harus layani tamu, kau harus menghasilkan uang satu juta per hari, jadi dia kan ditekan dieksploitasi dirinya untuk menghasilkan uang satu juta per hari,” terangnya.