KONTEKS.CO.ID - Muncikari yang menyekap dan memaksa remaja berinisial NAT (15) menjadi pekerja seks komersial (PSK) dan menyekapnya selama 1,5 tahun di apartemen wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara akhirnya dibekuk polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, muncikari tersebut berinisial EMT (44). Dia ditangkap pada Senin 19 September 2022.
EMT ditangkap saat sedang bersama teman prianya, yakni RR alias I (19), di wilayah Kalideres, Jakarta Barat.
"Iya benar. Telah ditangkap EMT (44) jenis kelamin perempuan dan laki-laki RR alias I pada Senin malam pukul 22.00 WIB," ungkap Zulpan saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 20 September 2022.
Saat ini, kedua pelaku sudah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut terkait dugaan penyekapan dan eksploitasi anak di bawah umur.
"Selanjutnya penyidik membawa kedua pelaku ke Polda Metro Jaya untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," ujar Zulpan.
Sebelumnya, kuasa hukum korban, Muhammad Zakir Rasyidin didamping kedua orang tua korban menyambangi Polda Metro Jaya untuk mengetahui tindak lanjut kasus ekploitasi anak di bawah umur yang dialami kliennya.