KONTEKS.CO.ID - Pemerintah tampaknya serius untuk menghapus tenaga honorer yang ditargetkan selesai 28 November 2023.
Saat ini kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan) tengah gencar mengingatkan berbagai kementerian/lembaga untuk melakukan pendataan non ASN yang akan berakhir pada 31 Oktober 2022.
Berdasarkan Surat Menteri PANRB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non ASN di lingkungan instansi pemerintah, persyaratannya seperti ini:
Adapun syarat pendataan non ASN meliputi sebagai berikut:
- Berstatus tenaga honorer kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database BKN;
- Pegawai non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah;
- Pembayaran gaji menggunakan APBN (instansi pusat) dan APBD (instansi daerah) bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, individu ataupun pihak ketiga.
- Pastikan tenaga honorer diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja dan telah bekerja paling singkat selama 1 tahun pada 31 Desember 2021;
- Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021, dan masih aktif bekerja pada saat pendataan non-ASN.
Dan beberapa tahapan selanjutnya adalah: Tahap pertama, sebelum pra finalisasi, masing-masing admin/operator instansi mendaftarkan tenaga non ASN yang masih bekerja di lingkupnya dan memenuhi persyaratan pendataan tenaga non ASN sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Setelah didaftarkan oleh instansi, tenaga non-ASN yang masuk pendataan dapat membuat akun pendataan non ASN di portal https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/. Instansi melakukan pengecekan terhadap data yang diinput dan dilengkapi oleh tenaga non ASN.
Tahap kedua, tahap pra finalisasi yang berlangsung 30 September 2022, masing-masing instansi mengumumkan daftar tenaga non ASN yang masuk dalam pendataan awal (uji publik) melalui kanal informasi instansi.