nasional

Jangan Meleng! Perhatikan Syarat Pendataan Non ASN

Senin, 19 September 2022 | 20:56 WIB


KONTEKS.CO.ID - Pemerintah tampaknya serius untuk menghapus tenaga honorer yang ditargetkan selesai 28 November 2023.





Saat ini kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan) tengah gencar mengingatkan berbagai kementerian/lembaga untuk melakukan pendataan non ASN yang akan berakhir pada 31 Oktober 2022.





Berdasarkan Surat Menteri PANRB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non ASN di lingkungan instansi pemerintah, persyaratannya seperti ini: 





Adapun syarat pendataan non ASN meliputi sebagai berikut:





  • Berstatus tenaga honorer kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database BKN;
  • Pegawai non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah;
  • Pembayaran gaji menggunakan APBN (instansi pusat) dan APBD (instansi daerah) bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, individu ataupun pihak ketiga.
  • Pastikan tenaga honorer diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja dan telah bekerja paling singkat selama 1 tahun pada 31 Desember 2021;
  • Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021, dan masih aktif bekerja pada saat pendataan non-ASN.




Dan beberapa tahapan selanjutnya adalah: Tahap pertama, sebelum pra finalisasi, masing-masing admin/operator instansi mendaftarkan tenaga non ASN yang masih bekerja di lingkupnya dan memenuhi persyaratan pendataan tenaga non ASN sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.





Setelah didaftarkan oleh instansi, tenaga non-ASN yang masuk pendataan dapat membuat akun pendataan non ASN di portal https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/. Instansi melakukan pengecekan terhadap data yang diinput dan dilengkapi oleh tenaga non ASN.





Tahap kedua, tahap pra finalisasi yang berlangsung 30 September 2022, masing-masing instansi mengumumkan daftar tenaga non ASN yang masuk dalam pendataan awal (uji publik) melalui kanal informasi instansi.


Halaman:

Tags

Terkini