KONTEKS.CO.ID - Guru Besar Hukum Islam Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta, Tholabi Kharlie, menggulirkan gagasan koeksistensi hukum nasional.
Hal tersebut sebagai salah satu solusi untuk membenahi sengkarut praktik hukum di Indonesia secara sistemik, komprehensif, dan holistik.
Menurut dia, pilar hukum yang terdapat dalam sistem hukum di Indonesia yakni hukum Islam, hukum adat, dan hukum warisan kolonial Belanda harus bersandingan dan saling bekerjasama untuk menunaikan amanat konstitusi.
“Untuk mewujudkan cita-cita tersebut dibutuhkan langkah konkret berupa koeksistensi hukum nasional (national law coexixtence) melalui pilar hukum yang tersedia,” ujar Profesor Tholabi dalam rapat sidang senat terbuka di Auditorium Harun Nasution, UIN Jakarta.
Dalam kesempatan dihadiri Senat UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Rektor dan para Wakil Rektor UIN Jakarta, para dekan di lingkungan UIN Syayrif Hidayatullah Jakarta, serta civitas akademika UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Lebih lanjut Ketua Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) Se-Indonesia ini menyebutkan untuk mengoperasionalkan gagasan koeksistensi hukum nasional sedikitnya dibutuhkan tiga langkah yang harus dilakukan.
“Pertama, mengakui eksistensi setiap pilar hukum dengan tanpa mempertentangkan satu dengan lainnya. Kedua, upaya saling memengaruhi antar-pilar hukum, serta ketiga munculnya kesadaran kolektif dari perumus, penafsir, dan pelaksana UU terhadap koeksistensi hukum nasional,” papar Tholabi.