nasional

Jampidum Tunjuk 43 JPU Kawal Kasus Halangi Penyidikan Tersangka Ferdy Sambo

Senin, 12 September 2022 | 12:12 WIB
Gedung Jampidum Kejagung (Dok. Puspenkum)


KONTEKS.CO.ID - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Ketetapan Tersangka dugaan perkara menghalangi penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Brigadir J dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atas nama Ferdy Sambo.





Surat Pemberitahuan Ketetapan Tersangka berdasar Nomor: B / 784 / IX / RES.2.5 / 2022 / Dittipidsiber tertanggal 1 September 2022.





"Surat pemberitahuan atas nama tersangka FS," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Senin (12/9).





FS disangka atas dugaan tindak pidana melakukan tindakan pidana menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.





Dalam perkara ini, penyidik Polri telah menetapkan 7 tersangka yaitu ARA, CP, BW, HK, AN, IW, dan Tersangka FS.





"Untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana, Kejaksaan Agung telah menunjuk 43 Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan telah menerbitkan Surat Perintah Penunjukan JPU (P-16)," kata Ketut.





Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber menetapkan Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo sebagai tersangka dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di tempat kejadian perkara di rumahnya, di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.


Halaman:

Tags

Terkini