nasional

Ini Tiga Rekomendasi Komnas HAM terkait Pembunuhan Berencana Brigadir J oleh Ferdy Sambo

Kamis, 1 September 2022 | 14:59 WIB
Sidang perdana Ferdy Sambo, polisi siaplam rekayasa lalu lintas (Foto: Antara)


KONTEKS.CO.ID - Tiga substansi rekomendasi temuan Komnas HAM terkait kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang dilakukan Ferdy Sambo. Rekomendasi tersebut diterima Kepala Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Pol Agung Budi Maryoto.





Menanggapi temuan itu, Agung mengatakan akan mendalami dan menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM tersebut.





"Terdapat tiga substansi rekomendasi yang diterima dari Komnas HAM terkait kasus pembunuhan Brigadir J," kata Agung di Kantor Komnas HAM, Kamis (1/9).





Tiga rekomendasi Komnas HAM, pertama, temuan adanya extra judicial killing atau penghilangan nyawa orang di luar proses peradilan.





Temuan dari Komnas HAM ini sudah dijalankan oleh kepolisian lewat penetapan tersangka dengan sangkaan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).





"Kalau di kepolisian dinamakan dengan Pasal 340, kalau di Komnas HAM extra judicial killing, sebenarnya sama tapi di kepolisian sudah dikenakan pasal," ujar Agung.

Kedua, rekomendasi Komnas HAM memberikan kesimpulan tidak ada tindak pidana kekerasan atau penganiayaan yang terjadi saat peristiwa pembunuhan Brigadir J.





Kemudian rekomendasi ketiga adalah adanya kejahatan menghalangi proses penegakan hukum yang berpotensi terjadi penaggaran HAM mendapat hukum yang adil.


Halaman:

Tags

Terkini