KONTEKS.CO.ID - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, menegaskan bahwa dirinya tidak dapat dicopot dari jabatan melalui sebuah surat edaran. Ia menekankan bahwa pemberhentian ketua umum hanya dapat dilakukan lewat forum muktamar.
Pernyataan ini disampaikannya setelah beredar surat edaran yang menyebutkan bahwa ia tidak lagi menjabat sebagai Ketum PBNU dan bahwa posisinya digantikan oleh Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar.
"Saya sebagai mandataris tidak mungkin bisa diberhentikan kecuali (lewat) muktamar," kata Gus Yahya di Jakarta pada Rabu, 26 November 2025.
Ia juga menolak permintaan agar dirinya mengundurkan diri, yang sebelumnya tercantum dalam risalah Rapat Harian Rais Syuriyah PBNU tertanggal 20 November 2025. Gus Yahya menegaskan kembali pendiriannya dengan menyatakan menolak untuk mundur dan menjalani madat hingga akhir jabatan.
Baca Juga: Legislator Bari Peringatan soal Ancaman Kedaulatan di Bandara Liar Morowali
"Saya diminta mundur dan saya menolak mundur. Saya menyatakan tidak akan mundur dan saya tidak akan bisa diberhentikan kecuali melalui muktamar,” katanya lagi.
Sebelumnya, melalui Surat Edaran Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025, dinyatakan bahwa Gus Yahya tidak lagi memiliki kewenangan maupun hak untuk menggunakan atribut, fasilitas, serta hal-hal lain yang berkaitan dengan jabatan Ketua Umum PBNU.
Ia juga dinyatakan tidak lagi berwenang mewakili Perkumpulan Nahdlatul Ulama mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB. Surat tersebut menuliskan, "Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, maka KH. Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB."
Surat edaran itu, yang diteken Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir dan Katib PBNU Ahmad Tajul Mafakhir pada 25 November 2025, yang juga memuat pernyataan serupa dalam poin ketiganya: "Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, maka Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB."
Baca Juga: Cara Aman Ganti Ban Motor Listrik: Panduan Lengkap untuk Pemula
Pemecatan ini disebut sebagai tindak lanjut keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU pada 20 November 2025 di Jakarta. Posisinya digantikan. Risalah hasil rapat Syuriyah PBNU yang beredar sebelumnya mencantumkan desakan agar Gus Yahya mundur dari jabatan Ketua Umum PBNU.
Rapat tersebut diikuti oleh 37 dari total 53 pengurus harian Syuriyah PBNU. Dalam risalah tersebut disebutkan bahwa para peserta menilai kehadiran seorang narasumber yang dianggap berafiliasi dengan jaringan zionisme internasional dalam kegiatan Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) merupakan pelanggaran.
Pelanggaran itu utamanya terhadap nilai-nilai Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah serta bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi Nahdlatul Ulama.***