KONTEKS.CO.ID - Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mendesak pemerintah memastikan kebijakan penghapusan status guru honorer pada akhir 2025 tidak menciptakan kerentanan baru bagi para pendidik.
“Pemerintah harus menunjukkan penghormatan nyata kepada guru: pastikan masa depan mereka terjamin,” kata Hetifah, Rabu 26 November 2025.
“Reformasi kepegawaian harus menjadi revolusi kesejahteraan guru, bukan beban baru,” dia menambahkan.
Baca Juga: Rehabilitasi Ira Puspadewi Bukti KPK di Bawah Kontrol Politik, Ray Rangkuti: Tajam ke Lawan, Lembek ke Kawan!
Hetifah menjelaskan penghapusan status honorer bukan sekadar mengikuti alur reformasi birokrasi.
Lebih dari itu penghapusan ini menjadi momentum melakukan revolusi kesejahteraan guru.
Ia menekankan kebijakan ini harus menjawab akar persoalan ketidakpastian status, rendahnya perlindungan, dan timpangnya kesejahteraan guru honorer.
Baca Juga: Ronaldo Lolos Sanksi Tambahan, Tetap Main di Piala Dunia 2026
Guru honorer yang telah bertahun-tahun mengabdikan diri harus mendapatkan akses prioritas dalam proses penataan.
Akses itu bisa melalui pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun seleksi terbuka yang adil dan tidak diskriminatif.
“Tidak boleh lagi pengabdian belasan tahun menjadi alasan tertunda tanpa kepastian,” dia menegaskan.
Baca Juga: Perusahaan Indonesia Bakal Kuasai Saham Mayoritas Kapal LNG Terbesar di Korea Selatan
Hetifah menekankan, jika status honorer akan dihapus, tidak boleh dimaknai sebagai penghapusan hak.
Penghasilan layak, tunjangan tetap, jaminan sosial, serta perlindungan hukum harus menjadi klausul wajib dalam kebijakan baru. “Ini bukan bonus, ini hak dasar,” kata Hetifah.***