nasional

Sempat Disebut dalam Munas MUI, Ini Alasan Koperasi Merah Putih Syariah Perlu Dibentuk dan Jadi Sorotan Publik Nasional

Senin, 24 November 2025 | 18:00 WIB
Menyoroti isu kriminalisasi yang membayangi rencana pemberlakuan KUHP Baru pada tahun 2026 mendatang. (Instagram.com/@eddyhiariej)

KONTEKS.CO.ID - Isu mengenai perlunya Koperasi Merah Putih Syariah kembali mengemuka setelah disinggung dalam rangkaian kegiatan Musyawarah Nasional (Munas) XI MUI yang berlangsung pada 20–23 November 2025 di Mercure Convention Center Ancol, Jakarta Utara.

Meski tidak menjadi agenda resmi, wacana ini memantik perhatian karena berkaitan langsung dengan kebutuhan sebagian masyarakat yang ingin bermuamalah sesuai prinsip syariah.

Ketua Umum Bidang Dakwah dan Ukhuwah MUI, Cholil Nafis, menegaskan bahwa kebutuhan koperasi berbasis syariah sudah muncul di sejumlah daerah dan layak mendapatkan perhatian pemerintah.

Baca Juga: Pengamat Politik: Ultimatum Syuriyah Terhadap Gus Yahya Titik Kulminasi dari Residu Konflik Muktamar Hingga Dana Haji

Kenapa Koperasi Merah Putih Syariah Mulai Dibahas?

Dalam penjelasannya pada Minggu, 23 November 2025, Cholil mengatakan bahwa sebagian masyarakat masih membutuhkan layanan ekonomi yang sesuai prinsip syariah, termasuk pada level mikro seperti koperasi.

“Masih ada mikro yang syariah, sehingga tidak semuanya merah putih. Barangkali negara juga fasilitas sebagaimana bank ada BSI, bank syariah, pegadaian syariah, jadi koperasi juga bisa buka yang syariah,” jelas Cholil.

Ia menambahkan bahwa kebutuhan layanan ekonomi syariah harus dipandang sebagai hak warga negara.

Baca Juga: Analis Politik Urai Alasan Ultimatum Syuriyah Terhadap Gus Yahya Manuver Terstruktur

“Itu kan kebutuhan masyarakat juga yang harus difasilitasi oleh negara,” ujarnya.

Belum Ada Koordinasi Resmi dengan Pemerintah

Meski wacana sudah mencuat, hingga 23 November 2025 belum ada pembahasan teknis antara pemerintah dan MUI mengenai penerapan Koperasi Merah Putih Syariah.

Cholil berharap pembentukan koperasi ini nantinya ditempatkan di wilayah berpenduduk mayoritas muslim agar masyarakat yang ingin bermuamalah secara syariah bisa merasa lebih tenang.

Baca Juga: Gudang Beras Ilegal Disegel, Pemerintah Lindungi Harga Gabah Petani

“Kita berharap nanti ada di tempat-tempat yang mayoritas muslim, dia ingin berinteraksi dan bermuamalah dengan Koperasi Merah Putih yang syariah,” ungkapnya.

Cholil juga menyebut bahwa program koperasi merupakan bagian dari janji kerja Presiden Prabowo.

“Ini kan sudah masuk program yang sudah menjadi janji beliau. Kita berharap lebih rapi, tapi kita mendukung program prioritasnya,” tambahnya.

MUI Dorong Penguatan Produk Dalam Negeri

Baca Juga: Analis Politik Adi Prayitno: Ultimatum Syuriyah Terhadap Ketum PBNU Gus Yahya Seperti Putusan MK

Masih pada 23 November 2025, MUI menegaskan dukungan terhadap penguatan sektor pangan nasional.

Cholil menilai bahwa Indonesia memiliki peluang besar mengurangi impor jika memaksimalkan lahan pertanian dan peternakan.

“Kan ada 20 triliun untuk ternak aja, bisa nggak dimaksimalkan untuk kekuatan pangan di dalam negeri dan itu memang visinya beliau.”

Ia bahkan menyinggung potensi pengembangan lahan pertanian di wilayah luar Jawa sebagai bagian dari agenda kemandirian pangan.

Baca Juga: BRI Perkuat Segmen Konsumer dan Layanan Bank Emas Jadi Sumber Pendapatan di Masa Depan

Fatwa Pajak Berkeadilan Disahkan di Munas XI MUI

Selain wacana koperasi, Munas XI pada 23 November 2025 juga menetapkan fatwa pajak berkeadilan.

Fatwa ini muncul sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait kenaikan PBB dan berbagai pungutan yang dinilai tidak proporsional.

Ketua Komisi Fatwa Munas XI MUI, Asrorun Ni’am Sholeh, menegaskan bahwa pajak seharusnya tidak dibebankan pada kebutuhan pokok.

Halaman:

Tags

Terkini