KONTEKS.CO.ID – Komisi Yudisial (KY) membentuk tim untuk mendalami penyebab kebakaran rumah hakim Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu.
Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, dalam keterangan pada Sabtu, 8 November 2025, menyampaikan, pembentukan tim tersebut juga untuk membuat langkah-langkah antisiasi pengamanan hakim.
Selain itu, tim tersebut berkoordinasi dengan Polrestabes Medan untuk memastikan pengusutan kasus tersebut secara tuntas dan transparan.
Baca Juga: Rumah Hakim Khamozaro Waruwu Kebakaran, DPR Minta MA dan KY Perkuat Pengamanan
“KY meminta dengan tegas Kepolisian segera mengusut tuntas penyebab kebakaran di rumah hakim Khamozaro Waruwu,” katanya.
Kebakaran rumah hakim Khamozaro di Kompleks Taman Harapan Indah, Medan Selayang, Medan, Sumatera Utara (Sumut) pada Selasa, 4 November 2025, dinilai sarat kejanggalan.
Sebelumnya, Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, menyampaikan, kebakaran tersebut disinyalir terkait perkara yang sedang disidangkan oleh hakim Khamozaro Waruwu, khususnya kasus korupsi proyek jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumut.
Selama persidangan berlangsung, ujar dia, hakim Khamozaro meminta jaksa menghadirkan PJ Sekda Sumut saat itu, Effendy Pohan.
Hakim Khamozaro juga meminta jaksa menghadirkan Gubernur Sumut, Bobby Nasution, pada sidang berikutnya.
Pemanggilan Bobby untuk mendalami pergeseran anggaran dalam kasus tersebut, setelah didengarnya kesaksian saksi MH.
Baca Juga: Kebakaran Kediaman Hakim Sumut Hanya di Kamar Utama, Dokumen Penting dan Barang Berharga Dilalap Api
"Maka, LBH Medan menduga ini bukan kebakaran biasa," katanya.
Kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumut ini melilit mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting; Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, Akhirun Piliang alias Kirun; dan anak Kirun, Rayhan Dulasmi selaku Direktur PT Rona Mora.***