nasional

LBH Pers Sentil Gugatan Rp200 M Amran Sulaiman ke Tempo: Upaya Bungkam Media dan Langgar Demokrasi

Sabtu, 8 November 2025 | 12:30 WIB
LBH Pers nilai gugatan Amran Sulaiman ke Tempo sebagai upaya merusak demokrasi. (X @BocorAlusPol)

 

KONTEKS.CO.ID -  Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers menilai langkah hukum Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap Tempo semakin menunjukkan indikasi kuat adanya upaya membungkam media.

Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif LBH Pers, Mustafa Layong, menanggapi rilis resmi yang dikeluarkan pengacara Amran, Chandra Muliawan, pada 7 November 2025.

Dalam rilis bernomor B-753/HM.160/A.7/11/2025 itu, Chandra menyatakan uang hasil gugatan perdata Rp200 miliar kepada Tempo akan digunakan untuk mendanai program-program Kementerian Pertanian.

Baca Juga: Soal Suksesi, Putra PB XIII Hangabehi Minta Dukungan dan Doa untuk Masa Depan Keraton

Pernyataan tersebut, menurut Mustafa, tidak hanya janggal secara hukum.

Tetapi juga menimbulkan dugaan bahwa Amran memakai jabatan publiknya untuk menggugat media yang menjalankan fungsi kontrol sosial.

“Kuasa hukum Amran mengatakan uang itu akan masuk kas negara. Padahal tidak ada kerugian negara yang timbul dari berita Tempo. Kerugian negara harus dibuktikan lewat audit resmi,” kata Mustafa yang dilansir pada Sabtu, 8 November 2025.

Baca Juga: Keputusan Mengejutkan Viktor Axelsen: Pulang ke Denmark Sebelum Australian Open 2025, Ini Faktanya

Ia menegaskan, Undang-Undang Pers tidak mengatur ganti rugi perdata.

Pasal 18 hanya menyebut pidana denda maksimal Rp500 juta untuk pelanggaran hak jawab.

Mustafa menilai gugatan Rp200 miliar itu tidak berdasar dan cenderung berlebihan.

Ia menyebut langkah tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang bertentangan dengan semangat kebebasan pers di Indonesia.

Baca Juga: Samsung Wallet, All in One: Simpan Uang, Bisa Jadi Kunci Mobil, Aman dengan Teknologi Setingkat Militer

Halaman:

Tags

Terkini