KONTEKS.CO.ID - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers menilai langkah hukum Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap Tempo semakin menunjukkan indikasi kuat adanya upaya membungkam media.
Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif LBH Pers, Mustafa Layong, menanggapi rilis resmi yang dikeluarkan pengacara Amran, Chandra Muliawan, pada 7 November 2025.
Dalam rilis bernomor B-753/HM.160/A.7/11/2025 itu, Chandra menyatakan uang hasil gugatan perdata Rp200 miliar kepada Tempo akan digunakan untuk mendanai program-program Kementerian Pertanian.
Baca Juga: Soal Suksesi, Putra PB XIII Hangabehi Minta Dukungan dan Doa untuk Masa Depan Keraton
Pernyataan tersebut, menurut Mustafa, tidak hanya janggal secara hukum.
Tetapi juga menimbulkan dugaan bahwa Amran memakai jabatan publiknya untuk menggugat media yang menjalankan fungsi kontrol sosial.
“Kuasa hukum Amran mengatakan uang itu akan masuk kas negara. Padahal tidak ada kerugian negara yang timbul dari berita Tempo. Kerugian negara harus dibuktikan lewat audit resmi,” kata Mustafa yang dilansir pada Sabtu, 8 November 2025.
Baca Juga: Keputusan Mengejutkan Viktor Axelsen: Pulang ke Denmark Sebelum Australian Open 2025, Ini Faktanya
Ia menegaskan, Undang-Undang Pers tidak mengatur ganti rugi perdata.
Pasal 18 hanya menyebut pidana denda maksimal Rp500 juta untuk pelanggaran hak jawab.
Mustafa menilai gugatan Rp200 miliar itu tidak berdasar dan cenderung berlebihan.
Ia menyebut langkah tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang bertentangan dengan semangat kebebasan pers di Indonesia.