nasional

Mantan Karyawan Ashanty Ungkap Alasan Ajukan Penangguhan Penahanan Hingga Ultimatum Polrestro Tangsel

Jumat, 7 November 2025 | 08:05 WIB
Tim kuasa hukum mantan karyawan Ashanty, Ayu Chairun Nurisa, menyampaikan keteangan kepada wartawan di PN Tangerang. (KONTEKS.CO.ID/Setiawan)
 KONTEKS.CO.ID – Mantan karyawan Ashanty, Ayu Chairun Nurisa, ungkap alasan ajukan penangguhan penahanan sampai ultimatum Polres Metro Tangerang Selatan (Polrestro Tangsel).
 
Kuasa hukum Ayu Chairun Nurisa, Rusli Efendi, ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Kamis, 6 November 2025, menyampaikan, salah satu alasannya karena Ayu tengah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH).
 
Ia menjelasakan, kliennya mengajukan gugatan PMH di PN Tangerang yang di antaranya harus dihadiri pihak prinsipal.
 
Baca Juga: Mantan Karyawan Ashanty, Ayu Nurisa Ultimatum Polrestro Tangsel Terkait Ini
 
"[Alasannya] adanya gugatan PMH ini," ucapnya.
 
Selain itu, lanjut Rusli, ada beberapa alasan lainnya, yakni ada pihak keluarga selaku penjamin bahwa Ayu tidak akan melarikan diri dan akan kooperatif. 
 
Adapun penjamin untuk penangguhan penahanan ini adalah dua orang tua Ayu dan salah satu anggota keluarga.
 
"Serta juga [alasan] ada anak-anak yang masih balita, yang kita sampaikan di dalam tanggungan dan penanggungannya," ucap dia. 
 
Baca Juga: Bikin Ashanty Murka! Ditahan Polisi, Ayu Chairun Nurisa Akui Menilap Uang untuk Renovasi Rumah
 
Sebelumnya, Polrestro Tangsel menetapkan Ayu Chairun Nurisa sebagai tersangka berdasarkan laporan yang dilayangkan Ashanty.
 
Laporan tersebut berawal dari dugaan penggelapan dana perusahaan pihak Ashanty yang nilainya disebut mencapai miliaran rupiah. 
 
Tak tinggal diam, Ayu melaporkan balik Ashanty ke Polres Metro Jakarta Selatan (Polrestro Jaksel) atas tuduhan perampasan aset pribadi dan akses ilegal terhadap data pribadinya, termasuk ponsel dan mobil.
 
 
Bukan hanya itu, Ayu juga melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di PN Tangerang. Perkaranya bernomor 1379/Pdt.G/2025/PN Tng.
 
Ada empat pihak yang digugat Ayu, sesuai urutan yakni Anang Hermansyah selaku Direktur Utama PT Hijau Hermansyah Indonesia, Ashanti Astuti selaku Komisaris PT Hijau Hermansyah Indonesia, Bank BTN, dan Aris Maulana Akbar selaku Manajer PT Hijau Hermansyah Indonesia.***

Tags

Terkini