KONTEKS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa pihak Google Indonesia untuk membongkar kasus korupsi laptop Chromebook yang membelit Nadiem Makarim dkk.
Kepa Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna di Jakarta, Kamis malam, 23 Oktober 2025, mengatakan, pihak dari Google Indonesia yang diperika kali ini berinisial OB.
"Yang diperiksa berinisial OB selaku pihak Google For Education PT Google Indonesia," katanya.
Baca Juga: Kejagung Periksa Saksi dari Telkom Terkait Kasus Dugaan Korupsi Chromebook, Ungkap Fakta Baru!
Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung memeriksa satu-satunya saksi untuk tersangka Mulatsyah dan para tersangka lainnya, termasuk Nadiem Makarim dan Jurust Tan.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujarnya.
Dalam kasus dugaan korupsi pengadan laptop Chromebook program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019–2022 ini, Kejagung menetapkan 5 orang tersangka, yakni:
Baca Juga: Kasus Korupsi Chromebook: Nasir Djamil Dorong Nadiem Jadi Justice Collaborator, Buka Semua Fakta!
1. Stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan.
2. Direktur Sekolah Dasar (SD), Sri Wahyuningsih.
3. Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP), Mulatsyah.
4. Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
5. Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Ulah mereka diduga merugikan keuangan negara sekitar atau ditaksir nyaris mencapai angka Rp2 triliun, tepatnya Rp1,980 triliun. Kerugian pastinya tengah dihitung pihak terkait.