KONTEKS.CO.ID - Lisa Mariana tak hadiri agenda pemeriksaan usai ditetapkan jadi tersangka dugaan kasus pencemaran nama baik Ridwan Kamil di Mabes Polri, Senin 20 Oktober 2025.
Menurut kuasa hukumnya Jhony Boy Nababan, kliennya tidak memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan karena sakit.
"Nggak (bisa hadir karena) sakit," ucap Jhony saat dikonfirmasi wartawan, Senin.
Namun, kata Jhony, tim kuasa hukum rencananya akan menyambangi Mabes Polri untuk mengajukan penjadwalan ulang pemeriksaan kliennya.
"Nanti jam 1 atau jam 2 kami datang," ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri akan memeriksa selebgram Lisa Mariana (LM) sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil hari ini, Senin, 20 Oktober 2025.
Baca Juga: Setahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Gagal Penuhi Harapan, Elektabilitas Anjlok Signifikan
Pemanggilan ini menjadi langkah lanjutan dari proses hukum yang tengah berjalan terkait kasus yang ramai diperbincangkan publik.
Penetapan status tersangka dilakukan pada 14 Oktober 2025 setelah penyidik menemukan bukti yang dianggap cukup.
Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi A Chaniago, membenarkan adanya pemanggilan tersebut dan menjelaskan dugaan yang menjerat Lisa.
Baca Juga: Spesifikasi Lengkap Moto G100, Performa Tangguh Snapdragon 870
"Benar, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan terhadap saudari Lisa Mariana sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan besok (hari ini) pukul 11.00 WIB," ungkap Erdi, Minggu, 19 Oktober 2025 tadi malam.
Menurut Erdi, Lisa dipersangkakan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP.