KONTEKS.CO.ID - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) resmi menahan eks Rektor Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, EJK alias Ellen, pada Jumat 17 Oktober 2025.
Selain Ellen, dua tersangka lain turut ditahan, yakni JRT dan Ir. S, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan tiga gedung fakultas di kampus tersebut.
Ketiganya diduga terlibat dalam penyimpangan pelaksanaan proyek pembangunan dua gedung di Fakultas Teknik dan satu gedung di Fakultas Hukum.
Proyek itu sendiri dibiayai melalui pinjaman luar negeri dari Islamic Development Bank (IsDB) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2014 hingga 2019.
Baca Juga: Asa All Indonesian Final di Kejuaraan Dunia Junior 2025: Zaki dan Richie Tembus Final
Eks Rektor Unsrat Diduga Rugikan Negara Rp2,2 Miliar
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut, Januaris L. Bolitobi, menyebutkan hasil audit menemukan kerugian negara mencapai Rp2,22 miliar.
“Berdasarkan perhitungan auditor keuangan, total kerugian negara mencapai Rp2.227.342.804,60,” ujar Januaris dalam keterangan tertulisnya.
Penahanan dilakukan di Rutan Kelas IIA Malendeng, Manado, selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan.
Langkah ini diambil untuk mencegah para tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Baca Juga: 5 Film Terbaru Akhir Pekan Ini! Dari Karya Pemenang Cannes hingga Komedi Absurd Keanu Reeves
Satu Tersangka Belum Ditahan
Selain ketiga tersangka yang sudah ditahan, penyidik juga menetapkan satu tersangka lain berinisial HP.
Namun, penahanan terhadap HP belum dilakukan karena kondisi kesehatannya yang tidak memungkinkan, sesuai hasil pemeriksaan medis.
Kejati Sulut memastikan proses hukum akan terus berlanjut hingga seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban.***