nasional

Perpres AI Siap Terbit plus Sanksi yang Diatur di UU: Dorong Ekosistem Kecerdasan Buatan, Aman, dan Produktif

Sabtu, 18 Oktober 2025 | 10:30 WIB
Pemerintah siapkan Perpres AI. (foto: freepik.com)

KONTEKS.CO.ID - Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, mengumumkan pemerintah akan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait penggunaan kecerdasan buatan (AI).

Perpres AI ini diharapkan menjadi kerangka hukum untuk memastikan keamanan dan keselamatan dalam pengembangan serta pemanfaatan AI di Indonesia.

Menurut Nezar, Perpres AI ini menjadi bagian dari peta jalan AI nasional, yang bertujuan menyeimbangkan inovasi teknologi dengan perlindungan terhadap risiko yang mungkin timbul.

Baca Juga: Riva Siahaan Bantah Dakwaan Pertamina, Sebut Dakwaan Kerugian Rp285 Triliun itu Fiksi

“Kita memasukkan satu peraturan presiden yang lain, terkait keamanan dan keselamatan pengembangan dan penggunaan AI,” ujarnya di Jakarta yang dilansir Sabtu, 18 Oktober 2025.

Perpres AI: Draft Aturan dan Harmonisasi

Draf aturan dijadwalkan selesai bulan ini. Namun, proses harmonisasi dengan kementerian dan lembaga lain tetap diperlukan untuk mencegah tumpang tindih regulasi.

“Bulan ini draft-nya selesai, tapi ada proses harmonisasi lebih lanjut,” kata Nezar.

Peta jalan AI nasional akan mengarahkan pemanfaatan AI untuk sektor strategis seperti kesehatan, pendidikan, keuangan, layanan publik, dan transportasi.

Regulasi juga mencakup etika penggunaan AI, termasuk prinsip akuntabilitas, transparansi, dan dukungan terhadap industri kreatif.

Baca Juga: Kasus Pemerasan Sertifikasi K3, KPK Tambah Masa Tahanan Immanuel Ebenezer hingga 18 November 2025

Nezar menegaskan tujuan utama adalah memaksimalkan manfaat AI sekaligus meminimalkan risiko.

“Spiritnya adalah memaksimalkan manfaat dari artificial intelligence dan meminimalkan risiko-risiko yang muncul,” jelasnya.

Sanksi Akan Diatur di UU

Perpres ini tidak mengatur sanksi pidana bagi penyalahgunaan AI. Nezar menambahkan, aspek pidana tetap merujuk pada peraturan perundang-undangan lain.

Seperti UU ITE atau KUHP, sehingga regulasi ini lebih menekankan kerangka etika dan keamanan daripada hukuman.***

Tags

Terkini