KONTEKS.CO.ID – Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Sentoso, mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) jerat mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kajari Jakbar), Hendri Antoro, dengan pasal korupsi.
Sugeng di Jakarta, Senin, 13 Oktober 2025, menyampaikan, aparat penegak hukum (APH) yang tidak melaporkan penerimaan gratifikasi masksimal 30 hari kerja, maka harus dikenakan pasal korupsi.
“Tidak melaporkannya kepada pihak KPK selama tiga puluh hari, maka akan terkena pasal korupsi,” ujarnya.
Baca Juga: Gelapkan Uang Barbuk Kasus Robot Trading, Eks Kajari Jakbar Hendri Antoro Harus Diproses Pidana
Karena itu, lanjut dia, Kejagung harus mengusut kasus dugaan korupsi Hendri karena disinalir kuat menerima aliran dana Rp500 juta.
Hendri diduga menerima aliran Rp500 juta dari hasil penggelapan barang bukti perkara investasi bodong robot trading Fahrenheit.
Sugeng lebih lanjut menjelaskan, gratifikasi adalah perbuatan seorang pejabat yang menerima imbalan, hadiah atau janji karena berhubungan dengan jabatannya.
Penerimaan tersebut masuk kategori tindak pidana korupsi jika APH atau pejabat tersebut tidak melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sugeng menegaskan, perbuatan Hendri tersebut bukan hanya pelanggaran etik, atau melanggar sumpah jabatan, melainkan juga tindak pidana.***