nasional

Subhan Tolak Rp125 Triliun, Sebuat Dua Syarat untuk Bisa Damai dengan Gibran

Senin, 6 Oktober 2025 | 12:43 WIB
HM Subhan mengatakan, cukup 2 bukti untuk membuat Gibran Rakabuming Raka membayar Rp125 trilun terkait persyaratannya sebagai cawapres 2024. (KONTEKS.CO.ID/Ist)

KONTEKS.CO.ID – Subhan Palal ogah dibayar Rp125 triliun untuk berdamai dengan Gibran Raakabuming Raka terkait persoalan ijazah yang menjadi persyaratan pendaftaran secagai cawapres.

Subhan menyampaikan keterangan tersebut menyikapi pertanyaan mediator terkait tuntutan ganti rugi sejumlah Rp125 triliun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin, 6 Oktober 2025.

"Enggak usah, saya enggak butuh duit [Rp125]," kata Subhan.

Baca Juga: Subhan Palal Ungkap Alasan Gugat Gibran Rp125 Triliun, Soal Tak Punya Ijazah SMA Hingga Warga RI Kebagian Rp5 Ribu

Ia menegaskan, sepakat berdamai bukan karena pembayaran Rp125 triliun dibayarkan, tetapi hanya dua hal yang bisa tercapai perdamaian.

Adapun dua hal tersebut, lanjut Subhan, pertama, Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia.

"[Kedua], Tergugat 1 dan Tergugat 2 selanjutnya harus mundur," ujar Subhan.

Baca Juga: Ini Dalil Subhan Nilai KPU Tak Berwenang Setarakan Ijazah Sekolah Luar Negeri Gibran

Ia lantas menyampaikan, rakyat Indonesia lebih membutuhkan peningkatan kesejahteran dibanding uang Rp125 triliun.

"Butuh kesejahteraan dan butuh pemimpin yang tidak cacat hukum," ucapnya, tegas.

Baca Juga: Subhan: Cukup 2 Bukti Buat Gibran Wajib Bayar Rp125 Triliun

Persidangan gugatan Subhan terhadap Gibran dan KPU akan kembeli digelar pada Senin, 13 Oktober 2025 dengan agenda masih mediasi.

Subhan menggugat Gibran dan KPU atas dugaan melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak memenuhi syarat pencapresan Gibran.***

 

Halaman:

Tags

Terkini