KONTEKS.CO.ID – Subhan Palal ogah dibayar Rp125 triliun untuk berdamai dengan Gibran Raakabuming Raka terkait persoalan ijazah yang menjadi persyaratan pendaftaran secagai cawapres.
Subhan menyampaikan keterangan tersebut menyikapi pertanyaan mediator terkait tuntutan ganti rugi sejumlah Rp125 triliun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin, 6 Oktober 2025.
"Enggak usah, saya enggak butuh duit [Rp125]," kata Subhan.
Ia menegaskan, sepakat berdamai bukan karena pembayaran Rp125 triliun dibayarkan, tetapi hanya dua hal yang bisa tercapai perdamaian.
Adapun dua hal tersebut, lanjut Subhan, pertama, Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia.
"[Kedua], Tergugat 1 dan Tergugat 2 selanjutnya harus mundur," ujar Subhan.
Baca Juga: Ini Dalil Subhan Nilai KPU Tak Berwenang Setarakan Ijazah Sekolah Luar Negeri Gibran
Ia lantas menyampaikan, rakyat Indonesia lebih membutuhkan peningkatan kesejahteran dibanding uang Rp125 triliun.
"Butuh kesejahteraan dan butuh pemimpin yang tidak cacat hukum," ucapnya, tegas.
Baca Juga: Subhan: Cukup 2 Bukti Buat Gibran Wajib Bayar Rp125 Triliun
Persidangan gugatan Subhan terhadap Gibran dan KPU akan kembeli digelar pada Senin, 13 Oktober 2025 dengan agenda masih mediasi.
Subhan menggugat Gibran dan KPU atas dugaan melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak memenuhi syarat pencapresan Gibran.***