KONTEKS.CO.ID –Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil melelang rumah mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Harry Prasetyo senilai Rp2.783.000.000 (Rp2,7 miliar).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Aang Supritna di Jakarta, Sabtu, 4 Oktober 2025 menyampaikan, rumah tersebut dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I.
Objek lelangnya adalah satu bidang tanah dan bangunan seluas 240 m2 sesuai SHGB No. 05828 di Perumahan Puspita Loka BSD, Jalan Wadelia Blok G Nomor 6, Kelurahan Lengkong Gudang, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan
"Total penjualan senilai Rp2.783.000.000 yang hasilnya akan disetor ke kas negara," katanya.
Rumah tersebut merupakan barang rampasan Negara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dan pencucian uang Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atas nama terpidana atau koruptor Harry Prasetyo.
"Lelang ini dilaksanakan pada Kamis, 2 Oktober 2025, meliputi aset yang telah dirampas untuk negara," ujarnya.
Anang menyampaikan, pelaksanaan lelang dilakukan melalui mekanisme penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta (closed bidding).
Pelelangannya menggunakan media surat elektronik melalui aplikasi E-Auction (open bidding) yang dapat diakses melalui laman https://lelang.go.id dengan batas akhir pelaksanaan penawaran ditetapkan pada pukul 10.00 WIB sesuai dengan waktu server aplikasi lelang.
Lelang tersebut dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2933 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama terpidana Harry Prasetyo yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).
"Karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," katanya.
Kepala Badan Pemulihan Aset, Amir Yanto, menegaskan bahwa percepatan penyelesaian barang rampasan negara merupakan langkah strategis dalam rangka pemulihan keuangan negara dan optimalisasi penerimaan negara.***