nasional

Begini Aksi Komplotan Pembobol Rekening Dormant Kuras Rp204 Miliar

Kamis, 25 September 2025 | 15:12 WIB
Konferensi pers Bareskrim Polri terkait pengungkapan sindikat pemobolan rekening dormant Rp204 miliar. (KONTEKS.CO.ID/Ist)
 
KONTEKS.CO.ID – Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat pembobolan rekening dormant Rp204 miliar di Bank BNI. 
 
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 25 September 2025, menyampaikan, kronologi pembobolan rekening tersebut.
 
Ia mengungkapkan, sejak awal Juni 2025, jaringan sindikat pembobol bank yang mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset melakukan pertemuan dengan kepala cabang pembantu salah satu Bank BNI yang ada di Jawa Barat.
 
Baca Juga: Ini Peran 9 Tersangka Komplotan Pembobol Rekening Dormant Rp204 Miliar
 
"[Pertemuan] untuk merencanakan pemindahan dana pada rekening dormant," katanya.
 
Hasil dari pertemuan tersebut, jaringan pembobol bank yang mengaku dari Satgas Perampasan Aset tersebut menjelaskan cara kerja serta peran masing-masing.
 
"Dari mulai persiapan pelaksanaan eksekusi sampai tahap imbal balik hasil," ujarnya.
 
Tim eksekutor dari jaringan sindikat tersebut memaksa kepala cabang Bank BNI untuk menyerahkan user ID aplikasi core banking system milik teller dan kepala cabang.
 
Baca Juga: Sindikat Pembobol Rekening Dormant Rp204 Miliar, Ancam Kepala Cabang untuk Bergabung
 
"Apabila tidak mau melaksanakan akan terancam keselamatan kepala cabang tersebut beserta seluruh keluarganya," kata Helfi.
 
Pada akhir bulan Juni 2025, tim eskekutor dari jaringan sindikat pemobol bank dan kepala cabang bank tersebut bersepakat untuk melakukan eksekusi pemindahan dana dari rekening dormant pada hari Jumat, pukul 18.00 WIB.
 
"Jadi sudah di akhir Minggu atau mendekati hari libur setelah jam operasional," katanya.
 
Helfi menjelaskan, itu dilakukan sebagai celah para pelaku untuk menghindari sistem deteksi bank.
 
Baca Juga: Polri Bongkar Sindikat Pembobolan Rekening Dormant Rp204 Miliar
 
"Kepala cabang menyerahkan user ID aplikasi core banking system milik teller dan kepala cabang kepada salah satu eksekutor," katanya.
 
Eksekutor tersebut merupakan mantan teler salah satu bank. Dia lantas masuk ke aplikasi core banking system secara ilegal dan melakukan pemindahan dana secara in absentia.
 
"Senilai Rp204 miliar ke 5 rekening penampungan yang dilakukan 42 kali transaksi dalam waktu 17 menit," katanya.
 
Pihak Bank BRI lantas menemukan adanya transaksi mencurigakan dan melaporkannya ke Bariskrim Polri.
 
Baca Juga: Terbongkar! Pemindahan Uang Rekening Dormant Jadi Motif Pembunuhan Kacab BRI
 
Penyidik II Subdit Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri kemudian berkoordinasi dengan PPATK. 
 
"Untuk melakukan penelusuran dan pemblokiran terhadap harta kekayaan hasil kejahatan maupun transaksi aliran dana tersebut," katanya.
 
Dana sejumlah Rp204 miliar yang sempat ditransfer ke rekening penampungan dan yang sempat ditarik berhasil diamankan seluruhnya.
 
"Penyidik menetapkan 9 orang tersangka," katanya.***
 

Tags

Terkini