"Itupun untuk promosi ke bintang satu, promosi berikutnya susah, sampai sekarang (orangnya) meninggal. Itu contohnya, karena masuk lewat jalur resmi itu susah sekali," imbuh Mahfud.
Contoh lain Mahfud menyebut kasus Raden Brotoseno, seorang mantan perwira menengah (pamen) Polri yang dipecat dengan pangkat terakhir Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), namun setelah keluar dari penjara dikabarkan akan kembali ke institusinya.
Baca Juga: Pemerintah Minta Mahfud MD Masuk Tim Reformasi Kepolisian
Brotoseno sendiri dipecat dari Polri usai terjerat kasus korupsi lantaran terbukti menerima uang Rp1,9 miliar dari pengacara kasus korupsi cetak sawah di Kalimantan periode 2012-2014.
"Brotoseno begitu lepas dari penjara mau diangkat lagi kan. Saya waktu itu Menko Polhukam masih powerfull lah kalau bicara. Saya teriak ndak bisa, ndak jadi," tegasnya.
"Kultur itu tida perlu undang-undang baru, tidak perlu instrumen baru, tidak perlu struktur baru, tetapi bagaimana memimpin, memberi teladan, tegas dan tidak kolutif dan sebagainya itu," tukas Mahfud.***