nasional

Komisi III DPR Tetapkan 10 Hakim Agung dan Ad Hoc HAM, Enam Nama Lain Dicoret dari Seleksi MA 2025

Selasa, 16 September 2025 | 21:38 WIB
10 Hakim Agung dan HAM lolos, 6 dicoret DPR. (Instagram @humasmahkamahagung)

 

KONTEKS.CO.ID - Komisi III DPR RI akhirnya menetapkan 10 dari 16 calon hakim agung dan hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM) yang telah mengikuti fit and proper test.

Keputusan ini diambil dalam Rapat Pleno Pemilihan dan Penetapan Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung (MA) tahun 2025.

Dalam rapat yang digelar Selasa, 16 September 2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, seluruh fraksi Komisi III menyampaikan pandangan mereka sebelum keputusan diambil.

Ketua Komisi III DPR, Habiburrokhman, kemudian menanyakan kesepakatan forum terkait penetapan 10 calon hakim agung.

Baca Juga: Pakar Nilai Teddy Indra Wijaya Jadi Figur Kunci di Lingkaran Prabowo, Peran Seskab Disebut Super Strategis

“Apakah nama-nama calon hakim agung tersebut dapat disetujui?” ujar Habiburrokhman saat memimpin sidang.

Seluruh anggota Komisi III kompak menjawab setuju, dan palu sidang pun diketok sebagai simbol resmi keputusan tersebut.

Nama-Nama Hakim Agung yang Lolos

Adapun daftar 10 calon hakim agung dan ad hoc HAM yang disahkan DPR meliputi berbagai kamar peradilan. Dari kamar perdata ada Ennid Hasanuddin dan Dr. Heru Pramono. Kamar agama meloloskan Dr. Hj. Lailatul Arofah dan Dra. Hj. Muhayah.

Kemudian di kamar pidana, nama Suradi berhasil masuk. Dari kamar tata usaha negara, ada Dr. Hari Sugiharto. Sedangkan kamar militer meloloskan Dr. Agustinus Purnomo Hadi.

Baca Juga: Baru Dilantik, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Langsung Digugat Tutut Soeharto ke PTUN

Untuk kamar TUN khusus pajak, ada Dr. Budi Nugroho dan Dr. Diana Malemita Ginting. Sementara dari jalur ad hoc HAM, terpilih Dr. Moh Puguh Haryogi yang juga dikenal sebagai akademisi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang.

Enam Calon Dicoret Komisi III DPR

Meski begitu, tidak semua peserta seleksi bernasib sama. Sebanyak enam calon hakim agung harus dicoret oleh Komisi III DPR.

Salah satunya adalah Alimin Ribut Sujono, hakim yang sempat menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo, eks Kadiv Propam Polri.

Nama lain yang tak lolos antara lain Annas Mustaqim, Julius Panjaitan, Triyono Martanto, Agus Budianto, serta Bonifasius Nadya Arybowo. Pencoretan ini menandakan seleksi berjalan ketat dengan mempertimbangkan berbagai aspek.

Halaman:

Tags

Terkini