KONTEKS.CO.ID – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan siap memberikan keterangan terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024.
Sekretaris Jenderal PBNU, Saifullah Yusuf di Jakarta, Senin, 15 September 2025, mengatakan, pihaknya siap memberikan keterangan jika KPK melayangkan panggilan.
"Jika ada pengurus yang memang diperlukan keterangannya, tentu kita sungguh-sungguh menghormati," katanya.
Baca Juga: Kembalikan Uang ke KPK Terkait Korupsi Haji, Khalid Basalamah Beberkan Kronologinya
Ia menyampaikan, sebagai warga negara, pihaknya siap memberikan keterangan untuk mendukung KPK dalam mengusut kasus tersebut.
"PBNU menghormati upaya penegakan hukum oleh KPK," ujarnya.
Saifullah mengklaim bahwa PBNU tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi kota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag).
Baca Juga: KPK Sita Dua Rumah Rp6,5 Miliar Terkait Korupsi Haji
Sebelumnya, KPK menemukan aliran dana ke PBNU. Ini berasarkan hasil penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Berdasarkan hitungan sementara, praktik rasuah era Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut ini mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1 triliun.
KPK bakal menerapkan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***