nasional

KPK Dalami Praktik Calon Haji Khusus, Langsung Berangkat Bebas Antre

Selasa, 2 September 2025 | 18:43 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: Instagram/@ikanasstan)

KONTEKS.CO.ID - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut terkait praktik calon haji khusus yang bisa langsung berangkat bebas antre. Hal itu masih terkait perkara dugaan korupsi penetapan kuota haji 2023–2024.

"Saksi hadir semua, didalami terkait dengan proses mendapatkan kuota haji tambahan dan didalami adanya calon haji khusus bisa berangkat (baru mendaftar) tanpa harus antre," ucap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa, 2 September 2025.

Para saksi yang diperiksa pada Senin, 1 September 2025 itu yakni Manajer Operasional PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) periode Oktober 2024–sekarang, Arie Prasetyo (AP); Ketua Umum Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba (AAT); Staf Keuangan Asosiasi Mutiara Haji, Achmad Ruhyadin (AR); dan Staf PT Anugerah Citra Mulia, Eris Herlambang (EH).

Baca Juga: 7 Jam Digarap Terkait Korupsi Haji, Gus Yaqut Dicecar 18 Pertanyaan oleh KPK

KPK pada Senin kemarin rampung "menggarap" mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas ihwal kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji tahun 2024.

Setelah hampir tujuh jam diinterogasi penyidik, pria yang akrab disapa Gus Yaqut mengaku, pemeriksaan kali ini merupakan pendalaman atas pemeriksaan sebelumnya pada 7 Agustus 2025.

Pria berkacamata itu enggan merinci terkait materi pemeriksaannya. Meski demikian Yaqut mengklain disodorkan belasan pertanyaan dari penyidik. "Kalau saya tidak salah 18 (pertanyaan)," imbuhnya.

KPK telah menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik usai menggeledah rumah Yaqut Cholil Qoumas pada Jumat, 15 Agustus 2025.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, penggeledahan dilakukan terkait dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024.

Baca Juga: Hari Ini, KPK Panggil Eks Menag Yaqut Cholil Terkait Dugaan Korupsi Haji Rp1 Triliun Lebih

“Dari penggeledahan yang tim lakukan di rumah saudara YCQ, tim mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE),” kata Budi.

Salah satu barang bukti yang disita KPK adalah handphone. Penyidik, kemudian melakukan ekstraksi untuk mencari petunjuk dan bukti yang mendukung penanganan perkara.

Sementara kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini mengklaim KPK tidak menyita barang bukti milik kliennya.

Halaman:

Tags

Terkini