KONTEKS.CO.ID – Tujuh orang oknum anggota Brimob yang terlibat kasus rantis melindas driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan hingga tewas dinyatakan terbukti melanggar kode etik.
Hal itu disampaikan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim, dalam saat konferensi pers di Mabes Polri, Jumat 29 Agustus 2025.
Ia memastikan akan menempatkan tujuh terduga pelaku ini secara khusus di Divpropam Polri.
Baca Juga: Kondisi Fit, Thom Haye Siap Jalani Laga Perdana Bersama Persib
"7 orang terduga pelanggar kami tetapkan, dipastikan terduga pelanggar terbukti telah melanggar kode etik profesi Kepolisian,” ungkap Irjen Pol Abdul Karim seraya menambahkan, kini mereka ditempatkan khusus (Patsus) selama 20 hari.
“Mulai hari ini (Jumat 28 Agustus 2025) kami lakukan patsus di Divpropam Polri selama 20 hari kepada tujuh orang terduga pelanggar (kode etik),” bebernya.
Tujuh oknum anggota Brimob yang ditahan yaitu, Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Baraka Y dan Baraka D. ***