nasional

Mahfud MD: Noel Jadi Simbol Tragedi Pemberantasan Korupsi, Bukan OTT Tapi Konstruksi Kasus

Rabu, 27 Agustus 2025 | 21:49 WIB
Immanuel Ebenezer alias Noel dan para tersangka korupsi pemerasan sertifikat K3. (KONTEKS.CO.ID/Dok. KPK)
KONTEKS.CO.ID – Mantan Menkopolhukam, Mahfud MD, mengatakan, Immanuel Ebenezer alias Noel menjadi simbol tragedi pemberantasan korupsi.
 
"Dia menjadi simbol tragedi di mana orang berkoar-koar kalau korupsi hukum mati, semua orang bagi dia itu dimusuhilah," ujarnya dalam sinear Deddy Corbuzier dikutip di Jakarta pada Rabu, 27 Agustus 2025.
 
Mahfud menyampaikan, kayaknya kalau orang lain tidak sama dengan pandangan politiknya, Noel selalu membawa-bawa kebersihan aparat atau politik.
 
Baca Juga: Menarik, Mahfud MD Sebut Noel Ebenezer Tak Bisa Di-OTT
 
"Nah, ternyata dia baru 2 bulan itu kan. Iya kan 23 Oktober dilantik, Desember sudah dapat setoran," ujarnya. 
 
Menurut Mahfud, secara teknis hukum, yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Noel itu bukan merupakan operasi tangkap tangan (OTT).
 
"Ya bisa ada masalah bagi KPK. Kan beritanya OTT ya, operasi tangkap tangan," ujarnya.
 
Baca Juga: KPK Temukan Empat Handphone di Plafon Rumah Noel Ebenezer, Sengaja Disembuyikan?
 
Mahfud menjelaskan, kalau operasi tangkap tangan itu tidak mungkin dan tidak boleh dilakukan pada Agustus 2025 karena Noel menerima setoran uang pada Desember 2024.
 
"Bulan Desember tahun lalu, kok ditangkap sekarang? Itu namanya konstruksi kasus. Bukan tangkap tangan," tandasnya.
 
Namun demikian, Prof Mahfud tidak mau ambil pusing soal KPK OTT Noel. Menurutnya, biar KPK nanti yang menjelaskan dan membuktikannya.
 
Baca Juga: Geledah Rumah Dinas Noel Ebenezer, KPK Sita Mobil Alphard dan 4 Handphone dari Plafon
 
"Kita lihat nanti dakwaannya, tangkap tangannya dalam kasus apa gitu kan. Iya kan. Kan bisa saja sedang transaksi bank,"  ujarnya.
 
Menurut Mahfud, jika penangkapan oleh KPK saat Noel tengah transaksi menggunakan layanan perbankan terkait penerimaan dana misalnya, itu bisa masuk kategori OTT.
 
"Iya bisa saja. Bisa saja. Sedang melakukan apa gitu terus ditangkap. Sedang rundingan apa gitu terus ditangkap. Bisa saja. Nah, nanti kita lihat saja," katanya.***

Tags

Terkini