KONTEKS.CO.ID - Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR RI memiliki beberapa jenis sidang yang digelar dengan tujuan dan agenda berbeda.
Dua di antaranya menjadi yang paling dikenal publik adalah Sidang Tahunan dan Sidang Paripurna MPR.
Sidang Tahunan MPR digelar setiap tahun, biasanya pada pertengahan Agustus menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Baca Juga: Ratusan Anggota Absen dalam Sidang Tahunan MPR 2025
Forum ini menjadi ajang untuk mendengarkan pidato Presiden mengenai laporan kinerja lembaga-lembaga negara, sekaligus penyampaian laporan MPR, DPR, dan DPD kepada masyarakat.
Agenda ini juga kerap dirangkaikan dengan Sidang Bersama DPR-DPD-MPR yang menjadi momen pidato kenegaraan Presiden.
Sementara, Sidang Paripurna MPR bersifat insidental, diadakan hanya ketika ada keperluan konstitusional atau agenda politik penting.
Baca Juga: Batik Pekalongan Ketua DPR Puan Maharani Mencuri Perhatian di Sidang Tahunan
Sidang Paripurna dapat berbentuk Sidang Umum maupun Sidang Istimewa.
Sidang Umum biasanya membahas dan menetapkan agenda besar seperti amandemen UUD atau penerbitan ketetapan MPR.
Adapun Sidang Istimewa digelar dalam situasi luar biasa, misalnya untuk memberhentikan atau mengangkat Presiden dan Wakil Presiden.
Baca Juga: Parlemen Setuju Pembentukan 10 Daerah Baru di Indonesia
Salah satu contoh bersejarah adalah Sidang Istimewa MPR pada 1998 yang menerima pengunduran diri Presiden Soeharto dan memilih BJ Habibie sebagai penggantinya.
Melalui berbagai bentuk sidang ini, MPR menjalankan perannya sebagai lembaga negara yang menjaga jalannya konstitusi.