Kementerian Keuangan menjelaskan penyusunan anggaran negara merupakan proses panjang yang melibatkan perhitungan detail dan koordinasi erat dengan DPR agar penggunaan dana dapat efektif.
Siklus anggaran dimulai pada Januari–Juli melalui perencanaan dan penetapan prioritas nasional.
Dilanjutkan pembahasan pada Agustus–Desember hingga rancangan tersebut disahkan menjadi undang-undang.
Setelah diundangkan, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DIPA) disiapkan untuk disampaikan presiden.
Baca Juga: Begini Ketentuan Dresscode Upacara 17 Agustus di Istana Merdeka, Jangan Salah Kostum
Pelaksanaan anggaran pada tahun berikutnya diawasi melalui laporan semester dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), yang diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) demi transparansi dan akuntabilitas.***