nasional

Silfester Matutina dan Isu Ipar Jaksa Jaksel: Fakta atau Hoaks?

Kamis, 14 Agustus 2025 | 11:12 WIB
Silfester Matutina Belum Dieksekusi, Kejagung Tegaskan Hoaks Soal Ipar Jaksa Jakarta Selatan. (YouTube)

KONTEKS.CO.ID - Kabar viral beberapa hari terakhir di media sosial menyebut Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, belum dieksekusi terkait kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla karena memiliki ipar di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan klaim itu salah. "Kami sudah cek berdasarkan info dari Kejari Jakarta Selatan, tidak ada hubungan persaudaraan dengan pegawai Kejari Jakarta Selatan," jelas Anang pada Rabu, 13 Agustus 2025.

Meski begitu, Silfester memang belum menjalani eksekusi. Ia bahkan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung yang memperberat vonisnya menjadi 1,5 tahun penjara.

Baca Juga: Dari Kapolda Metro Jaya Jadi Calon Kapolri dalam Sehari, Kisah Kilat Jenderal Timur Pradopo yang Mengejutkan

"Nanti di Kejari Jakarta Selatan konfirmasi ya," tambah Anang tanpa merinci alasan penundaan.

Latar Belakang Kasus Silfester

Silfester sebelumnya divonis 1 tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama atas pernyataannya yang menuding JK menggunakan isu SARA untuk memenangkan Pilgub DKI 2017.

Mahkamah Agung kemudian memperberat putusan menjadi 1,5 tahun.

Meskipun demikian, Silfester mengaku sudah siap menghadapi eksekusi, meski surat resmi dari kejaksaan belum diterimanya. Ia juga menegaskan urusannya dengan Jusuf Kalla secara pribadi sudah selesai.

Baca Juga: Biodata Kim Keon Hee: Skandal, Suap, dan Twist Hidup Bak Episode Terpanas K-Drama

Klarifikasi dari Pihak JK

Juru bicara Jusuf Kalla, Husain Abdullah, membantah klaim Silfester. Ia menegaskan, JK tidak pernah mengenal atau bertemu dengan Silfester. Pernyataan ini sekaligus membantah narasi yang beredar di media sosial.

Proses Eksekusi Masih Menunggu Kejaksaan

Kejaksaan masih menyiapkan eksekusi sesuai prosedur hukum. Walau publik menunggu kejelasan, pihak Kejagung menekankan semua proses dijalankan sesuai aturan.

“Tidak ada intervensi personal, semuanya berdasarkan putusan hukum yang sah,” ujar Anang.

Kasus ini menunjukkan bagaimana hoaks cepat menyebar di media sosial dan bagaimana institusi hukum tetap menegakkan prosedur tanpa memandang isu viral di luar fakta.***

Tags

Terkini