KONTEKS.CO.ID - Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyampaikan permohonan maaf secara terbuka terkait pernyataannya soal kepemilikan tanah oleh negara yang menuai polemik di masyarakat.
Permintaan maaf itu disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa 12 Agustus 2025.
“Atas nama Menteri ATR/Kepala BPN, saya memohon maaf kepada seluruh rakyat Indonesia, termasuk warganet, atas pernyataan saya yang viral dan menimbulkan kesalahpahaman,” ujar Nusron di hadapan lebih dari 40 jurnalis.
Baca Juga: Nusron Wahid Berkilah, Pernyataan Soal Penertiban Tanah Nganggur Cuma Bercanda, Kini Minta Maaf
Ia menegaskan, pernyataan sebelumnya bukan dimaksudkan untuk menyatakan negara otomatis memiliki tanah milik warga.
Menurutnya, negara berperan mengatur hubungan hukum antara rakyat dan tanah sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Pesan utama yang ingin saya sampaikan adalah terkait kebijakan pertanahan, khususnya mengenai tanah telantar, sesuai amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945,” kata Nusron.
Baca Juga: Nusron Wahid: Tanah Tak Bisa Diambil Sembarangan, Proses Penetapan Terlantar Butuh 587 Hari
Pasal tersebut menyebutkan bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat.
Ketentuan serupa juga tertuang dalam Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, Pasal 2 ayat (1). Nusron mengakui, kalimat yang dilontarkannya sebelumnya kurang tepat dan bisa memicu penafsiran keliru.
“Sebagai pejabat publik, saya seharusnya lebih hati-hati,” ucapnya.
Ia berharap penjelasan ini dapat meluruskan persepsi publik dan mendorong pengelolaan tanah yang produktif.
Baca Juga: Bahlil Lahadalia Santai Hadapi Isu Munaslub Golkar, Nusron dan Nurdin Kompak Bilang Hoaks
Nusron juga mengajak semua pihak menjaga pemanfaatan lahan demi kepentingan bersama.